Friday, October 2, 2015

BPJS Ketenagakerjaan Menerapkan e-KTP Setengah Hati

Kalau anda mau mencairkan JHT (jaminan hari tua) di BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek) maka anda harus pastikan bahwa KTP anda sudah termasuk jenis elektronik bukan manual. Ketika melakukan validasi data BPJS akan memeriksa NIK (nomor induk kependudukan, baca: nomor KTP) anda ke dalam database e-KTP.

Kalau KTP anda masih manual, maka jauh-jauh hari sebelum mengurus pencairan JHT anda harus mengurus e-KTP tersebut mengingat proses pembuatannya memakan waktu lama. (Mempertanyakan Pelayanan Pembuatan e-KTP). Kalau tidak maka dana anda saat dana dibutuhkan BPJS tidak akan mencairkan dana anda dan anda harus membuat dan menunggu sampai anda memperoleh surat keterangan perekaman data e-KTP dan aktivasi data tersebut ke catatan sipil.

Tapi aneh BPJS ini, seingat saya dan saya juga tanya kepada HRD perusahaan mengenai hal ini. Ternyata mereka tidak tahu kalau KTP peserta sudah harus model elektronik. Kelihatannya sosialisasi nya kurang. Dan saya tidak temukan informasi/pengumuman bahwa pencairan harus menggunakan e-KTP.

Dan lebih aneh lagi, kalau memang ketika pencairan peserta harus ber-e-KTP maka seharusnya ketika penyetoran harus juga e-KTP. Kalau belum e-KTP maka harus ditolak setorannya dan harus disampaikan kepada penyetor dalam hal ini HRD perusahaan bahwa si peserta harus ber-e-KTP.

Kalau seperti sekarang BPJS ini ya enaknya sendiri. Ketika setoran tidak dicegat masalah terdaftarnya anggota di database e-KTP sedangkan waktu penarikan baru dicegat. Maka inilah yang saya sebut dengan penerapan e-KTP setengah hati alias enaknya sendiri.

No comments:

Post a Comment