Friday, October 2, 2015

BPJS Ketenagakerjaan Menerapkan e-KTP Setengah Hati

Kalau anda mau mencairkan JHT (jaminan hari tua) di BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek) maka anda harus pastikan bahwa KTP anda sudah termasuk jenis elektronik bukan manual. Ketika melakukan validasi data BPJS akan memeriksa NIK (nomor induk kependudukan, baca: nomor KTP) anda ke dalam database e-KTP.

Kalau KTP anda masih manual, maka jauh-jauh hari sebelum mengurus pencairan JHT anda harus mengurus e-KTP tersebut mengingat proses pembuatannya memakan waktu lama. (Mempertanyakan Pelayanan Pembuatan e-KTP). Kalau tidak maka dana anda saat dana dibutuhkan BPJS tidak akan mencairkan dana anda dan anda harus membuat dan menunggu sampai anda memperoleh surat keterangan perekaman data e-KTP dan aktivasi data tersebut ke catatan sipil.

Tapi aneh BPJS ini, seingat saya dan saya juga tanya kepada HRD perusahaan mengenai hal ini. Ternyata mereka tidak tahu kalau KTP peserta sudah harus model elektronik. Kelihatannya sosialisasi nya kurang. Dan saya tidak temukan informasi/pengumuman bahwa pencairan harus menggunakan e-KTP.

Dan lebih aneh lagi, kalau memang ketika pencairan peserta harus ber-e-KTP maka seharusnya ketika penyetoran harus juga e-KTP. Kalau belum e-KTP maka harus ditolak setorannya dan harus disampaikan kepada penyetor dalam hal ini HRD perusahaan bahwa si peserta harus ber-e-KTP.

Kalau seperti sekarang BPJS ini ya enaknya sendiri. Ketika setoran tidak dicegat masalah terdaftarnya anggota di database e-KTP sedangkan waktu penarikan baru dicegat. Maka inilah yang saya sebut dengan penerapan e-KTP setengah hati alias enaknya sendiri.

Mempertanyakan Pelayanan Pembuatan e-KTP

Tanggal 1 Oktober  2015 kemarin saya mengurus pembuatan e-KTP di kantor Kecamatan Cileungsi, Kab. Bogor. KTP saya saat ini masih model lama bukan e-KTP. Ketika awal implementasi e-KTP saya dan istri tidak mendapat panggilan untuk foto e-KTP. Mungkin karena saya baru pindah dari Kecamatan Jonggol ke Kecamatan Cileungsi. Di papan pengumuman Kecamatan Cileungsi ditulis dalam sehari hanya dapat melayani 50 orang pada hari Senin - Kamis. Sementara untuk hari Jum'at 30 orang. Saya langsung mengambil nomor antrian.

Setelah foto, sidik jari, foto retina saya diambil dan proses perekaman data saya selesai, maka saya diberi resi (tanda terima) oleh petugas perekaman data. Di resi tertulis bahwa saya akan mendapatkan surat keterangan mengenai Perekaman e-KTP tanggal 9 Oktober. Kemudian saya menanyakan kapan KTP saya bisa selesai, dijawabnya kira-kira 5 (lima) bulan kemudian.

Saya tidak habis pikir mengapa untuk mencetak informasi bahwa perekaman data sudah selesai saja harus menunggu 8 (delapan) hari dan mencetak e-KTP harus menunggu sampai 5 bulanan. Saya bertanya kepada petugas tersebut tetapi mereka tidak punya jawaban kecuali memang sudah seperti itu prosesnya. Yang makin saya tidak mengerti adalah ini sudah menggunakan teknologi. Dengan e-KTP berarti kita sudah menggunakan teknologi informasi yang dapat mempercepat proses bukan memperlambat proses. Sedangkan waktu kita masih menggunakan KTP manual, dalam sehari sudah bisa selesai. Mengapa sekarang terjadi kemunduran?

Mungkin pejabat Kemendagri perlu studi banding ke bank. Atau mereka tidak perbah berinteraksi dengan bank? Tidak mungkin. Di bank kalau kita buka rekening tabungan maka di hari itu (dalam hitungan menit atau paling lama jam) buku tabungan berikut ATM dan akses ke internet bankingnya langsung didapat dan langsung bisa digunakan.

Ada proses dalam sistem informasi e-KTP yang perlu diimprove termasuk kemungkinan pencetakan e-KTP di kecamatan sebagaimana bank dapat mencetak buku tabungan dan ATM-nya bisa di cabang bahkan di kantor kas. Tinggal diberikan autentikasi dan otorisasi kepada para petugas agar mereka bertanggung jawab. Sehingga ke depan pembuatan e-KTP ini bisa selesai dalam hitungan menit atau jam.

Saya sedang mencari-cari referensi lain untuk menjawab mengapa sedemikian lama prosesnya.

Semoga ke depan layanan e-KTP dengan menggunakan teknologi informasi bukan malah memperlama dan mempersulit tetapi mempercepat dan mempermudah. Amin.

Wednesday, September 30, 2015

e-Government Untuk Peningkatan Pelayanan Publik

Blog ini saya buat untuk menuangkan ide-ide tentang akuisisi dan integrasi ICT (information and communication technology) atau yang dalam bahasa Indonesia biasa disebut dengan TIK (teknologi informasi dan komunikasi) dalam pelayanan umum oleh pemerintah atau lembaga negara. Penggunaan teknologi internet terutama teknologi www (world wide web) telah banyak digunakan dalam pelayanan lembaga-lembaga negara untuk meningkatkan penyediaan informasi dan pelayanan mereka kepada warga negara. Ini biasa disebut dengan e-Government.

Penerapan e-Gov ini dibagi menjadi emapt jenis layanan, yaitu:

  • Government to citizen (G2C): penerapan e-Gov dalam interaksi dan pertukaran informasi antara lembaga pemerintah dengan warga negara.
  • Government-to-business (G2B): penerapan e-Gov dalam interaksi dan pertukaran informasi antara lembaga pemerintah dengan bisnis (perusahaan).
  • Government-to-government (G2G): penerapan e-Gov dalam interaksi dan pertukaran informasi antara lembaga pemerintah dengan dengan lembaga pemerintah lain.
  • Government-to-employees (G2E): penerapan e-Gov dalam interaksi dan pertukaran informasi antara lembaga pemerintah dengan pegawai negara.
Insya Allah dalam artikel-artikel berikutnya saya akan tuangkan konsep, kendala-kendala dalam layanan publik, dan solusi yang dapat diterapkan dalam rangka peningkatan pelayanan kepada publik yang lebih baik.